Media Outlet INFO SULAWESI Date of first publication 03/09/2025 Date of Latest Change 05/09/2025
3. Public Service Media
3.1. Public Service Media Mission, Governance and Independence
The Media Outlet shall describe its public service mission and the legal instrument on which it is based. It shall describe its governance structure, including the role of all relevant governance bodies or organisations (for example, regulator, supervisory board, government/parliament role). It shall state how its financial income is generated and what proportion of its financial resources are totally or partially provided by public funds. It shall state if both external and internal governance measures guarantee its editorial independence.
Is the Media Outlet a Public Service Media?
YesWhat is the public service mission for which it is responsible?
MISI
Mengembangkan pendidikan informasi yang mencerdaskan tanpa menyesatkan masyarakat sehingga terbentuk kepribadian bangsa yang lebih baik dengan tetap mengedepankan kaidah-kaidah jurnalisme positif sesuai dengan tata aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Mengembangkan pendidikan informasi yang mencerdaskan tanpa menyesatkan masyarakat sehingga terbentuk kepribadian bangsa yang lebih baik dengan tetap mengedepankan kaidah-kaidah jurnalisme positif sesuai dengan tata aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Is this governed by legislation?
YesWhat law or legal instrument specifies its role and responsibilities?
Undang-undang terbaru yang relevan dengan jurnalisme di Indonesia adalah **Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ** dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebebasan pers dan ekosistem digital, meskipun UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih menjadi landasan utama. Perpres terbaru seperti Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights mengatur tentang hak perusahaan pers untuk mendapatkan kompensasi atas konten mereka, terutama dari platform digital, demi menciptakan ekosistem media yang adil.
Berikut adalah poin-poin penting terkait undang-undang dan regulasi jurnalistik:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Ini adalah undang-undang utama yang mengatur tentang pers di Indonesia.
Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang penyensoran dan pembredelan.
Memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tanpa hambatan.
Menetapkan bahwa wartawan memiliki hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan.
Peraturan Terkait Ekosistem Digital
Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights: Ini adalah perkembangan signifikan yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri media yang adil dengan mewajibkan platform digital membayar perusahaan pers atas konten berita yang digunakan.
Revisi UU Penyiaran: Ada upaya untuk merevisi UU Penyiaran yang ada untuk mengatur platform media digital, memastikan persaingan yang adil antara media konvensional dan platform digital, serta mengatasi tantangan perkembangan teknologi.
Tantangan dan Perkembangan Lain
Kemerdekaan Pers dan Demokrasi: Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat.
Perkembangan Teknologi: Revisi undang-undang dan regulasi bertujuan untuk mengakomodasi perubahan cepat dalam teknologi digital dan lanskap komunikasi digital.
Pedoman Media Siber: Dalam konteks media siber, ada pedoman yang mengharuskan media untuk mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jadi, meskipun UU No. 40 Tahun 1999 tetap menjadi fondasi, regulasi seperti Perpres 32/2024 menunjukkan adanya pembaruan dan penyesuaian untuk menghadapi dinamika media saat ini, terutama dengan munculnya platform digital.
Berikut adalah poin-poin penting terkait undang-undang dan regulasi jurnalistik:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Ini adalah undang-undang utama yang mengatur tentang pers di Indonesia.
Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang penyensoran dan pembredelan.
Memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tanpa hambatan.
Menetapkan bahwa wartawan memiliki hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan.
Peraturan Terkait Ekosistem Digital
Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights: Ini adalah perkembangan signifikan yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri media yang adil dengan mewajibkan platform digital membayar perusahaan pers atas konten berita yang digunakan.
Revisi UU Penyiaran: Ada upaya untuk merevisi UU Penyiaran yang ada untuk mengatur platform media digital, memastikan persaingan yang adil antara media konvensional dan platform digital, serta mengatasi tantangan perkembangan teknologi.
Tantangan dan Perkembangan Lain
Kemerdekaan Pers dan Demokrasi: Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat.
Perkembangan Teknologi: Revisi undang-undang dan regulasi bertujuan untuk mengakomodasi perubahan cepat dalam teknologi digital dan lanskap komunikasi digital.
Pedoman Media Siber: Dalam konteks media siber, ada pedoman yang mengharuskan media untuk mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jadi, meskipun UU No. 40 Tahun 1999 tetap menjadi fondasi, regulasi seperti Perpres 32/2024 menunjukkan adanya pembaruan dan penyesuaian untuk menghadapi dinamika media saat ini, terutama dengan munculnya platform digital.
Provide a reference URL here.
https://peraturan.bpk.go.id/Download/33870/UU%20Nomor%2040%20Tahun%201999.pdf
What are the stakeholders with which it has formal relations, and what is the nature of the relationship?
Press council
How is income generated?
by collaborating with government agencies through their public relations
What portion of income is public funds?
pure funds from the government and private parties through advertising
Does the governance guarantee editorial independence?
YesState here in what way.
We present news with transparency and clarification before reporting, so as not to give rise to false news.